
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengungkapkan, ada kafe bagus di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham dengan agenda pembahasan anggaran, Rabu (31/5/2023).
Awalnya, Benny mempertanyakan anggaran sebesar Rp8 triliun yang diminta oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham digunakan untuk apa saja.
"Apa yang dibikinnya? Apa kasih makan pada Lapas? Kalau ini tujuannya, mungkin kita perlu meningkatkan para penghuni Lapas supaya banyak lagi duitnya," ujar Benny.
Benny menyampaikan, ketika berkunjung ke sejumlah Lapas, ia tidak menemukan adanya perbaikan dengan anggaran yang begitu besar.
Ia kemudian menyindir, ada beberapa Lapas yang justru memiliki fasilitas yang tidak semestinya. Ia menyebut, ada Lapas yang memiliki kafe mewah di dalamnya.
"Di Lapas ada kafe-kafe bagus. Orang yang punya duit di Lapas, mereka buka kafe, buka restoran juga, ini luar biasa. Tapi apa begitu ya?" tanya Benny.
Rapat kemudian dilanjutkan kembali dengan sesi tanya jawab dari anggota Komisi III DPR RI kepada pihak Kemenkumham.
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham dengan agenda pembahasan anggaran, Rabu (31/5/2023).
Awalnya, Benny mempertanyakan anggaran sebesar Rp8 triliun yang diminta oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham digunakan untuk apa saja.
"Apa yang dibikinnya? Apa kasih makan pada Lapas? Kalau ini tujuannya, mungkin kita perlu meningkatkan para penghuni Lapas supaya banyak lagi duitnya," ujar Benny.
Benny menyampaikan, ketika berkunjung ke sejumlah Lapas, ia tidak menemukan adanya perbaikan dengan anggaran yang begitu besar.
Ia kemudian menyindir, ada beberapa Lapas yang justru memiliki fasilitas yang tidak semestinya. Ia menyebut, ada Lapas yang memiliki kafe mewah di dalamnya.
"Di Lapas ada kafe-kafe bagus. Orang yang punya duit di Lapas, mereka buka kafe, buka restoran juga, ini luar biasa. Tapi apa begitu ya?" tanya Benny.
Rapat kemudian dilanjutkan kembali dengan sesi tanya jawab dari anggota Komisi III DPR RI kepada pihak Kemenkumham.
- Penulis :
- Aditya Andreas