Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

5 Pelaku Pengedar Obat Palsu Diringkus Polisi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

5 Pelaku Pengedar Obat Palsu Diringkus Polisi
Pantau – Polda Metro Jaya meringkus 5 orang pelaku dalam kasus jual beli obat-obatan palsu sampai dengan obat keras golongan G sebesar 130,04 miliar. Hasil pemeriksaan sementara kelima pelaku ini bertugas sebagai pengedar.

“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah mengatakan pihak kepolisian akan memburu pembuat atau pemasok obat-obatan palsu kepada para 5 tersangka, IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dalam kasus tersebut, sebanyak 77.061 obat-obatan disita.

“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar,” tutur Auliansyah.

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan masyarakat harus berhati-hati saat membeli obat-obatan tersebut.

“Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk, baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati.

Selain itu, Victor meminta masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan palsu di dua toko daring  Geraikita99 dan Dominoshop96.

“Kami tegaskan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati," kata Victor.

Menurut Victor, pengedar tersebut tidak memahami soal obat-obatan yang dijual secara bebas melalui marketplace.

“Tidak (paham obat-obatan). (Belajar obat-obatan) otodidak,” kata Victor.

Dikatakan Victor alasan mereka menggeluti bisnis tersebut hanya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Diketahui para tersangka sudah menjalani bisnis tersebut sejak 2021 dengan total keuntungan mencapai130,4 miliar.

“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” pungkas Victor.

Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP; hingga Pasal 55 KUHP.
Penulis :
Yohanes Abimanyu