HOME  ⁄  Hukum

Kabareskrim Janji Profesional Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kabareskrim Janji Profesional Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
Pantau - Persoalan Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu coblos gambar partai.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihak Polri akan proporsional dalam mengusut kasus tersebut.

"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," kata Agus kepada wartawan, di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Dirinya menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami terkait perkara tersebut.

"Sedang diteliti, sudah disampaikan arahan dari Pak Kapolri jelas, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," terangnya.

Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun ia tak memberitahu kapan Denny Indrayana akan diperiksa.

"Ya pada saatnya akan diperiksa," ujarnya.

Sebagai informasi, Denny Indrayana menyebut MK bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.

Dan perlu diketahui, Denny juga membagikan dalm akun Twitternya @dennyindrayana terkait bocaran MK tentang Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dalam cuitannya Denny memberitahukan bocoran arah keputusan MK ada 5 putusan, dan ia mengklaim bahwa itu adalah bocoran baru terkait Pileg.
Penulis :
Sofian Faiq