
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 hakim agung dalam kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 2 hakim agung yang akan bersaksi ini yaitu Suhadi dna Prim Haryadi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersangka HH dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, Suhadi merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Sedangkan Prim Haryadi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Badilum Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasbi dalam pusaran skandal suap pengurusan perkara di MA.
"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Ali.
Aliran uang yang diterima Hasbi Hasan diduga diberikan oleh mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menyebut Hasbi menerima uang miliaran rupiah dari skandal suap penanganan perkara di MA.
"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersangka HH dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, Suhadi merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Sedangkan Prim Haryadi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Badilum Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasbi dalam pusaran skandal suap pengurusan perkara di MA.
"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Ali.
Aliran uang yang diterima Hasbi Hasan diduga diberikan oleh mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menyebut Hasbi menerima uang miliaran rupiah dari skandal suap penanganan perkara di MA.
"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.
- Penulis :
- khaliedmalvino






