
Pantau - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan ada duta besar (dubes) asing menemui dirinya usai kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mencuat ke publik.
Dalam kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Luhut menuturkan, saat itu pula dia memberi pilihan pada dubes yang bersangkutan.
"Ada duta besar asing, sampai ke saya," kata Luhut, Kamis (8/6/2023).
Dubes itu mengaku membawa pesan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di negaranya, lalu melakukan lobi soal kasus Haris Azhar yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya. Luhut kemudian bersikap keras.
"Kau boleh (pilih) dia (Haris) atau pilih saya," ujar Luhut ke dubes negara itu.
Luhut kemudian menyambung ceritanya soal bantuan asing ke LSM. Haris dan Fatia adalah aktivis LSM.
"Jangan pernah negara kami dicampuri asing, kami negara berdaulat. Saya usulkan LSM diaudit mendapat dana dari mana," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut menjelaskan soal hubungan dia dengan Haris Azhar. Mereka kerap berbalas pesan di whatsApp. Haris juga pernah main ke rumah Luhut.
Luhut juga mengaku sakit hati dengan kalimat yang dilontarkan Haris dan Fatia. Padahal Luhut merasa baik dengan Haris.
“Saya baik sama dia. Dia minta tolong mau sekolah, mau apapun, saya (respons),” kata Luhut.
“Saya dorong dia untuk ambil doktornya (strata 3). Dia bilang silakan kalau Pak Luhut bisa bantu saya,” sambung Luhut.
Tapi Luhut menyesalkan ulah Haris Azhar tersebut. Ia menilai kalimat Haris Azhar dan Fatia menyakitkan dirinya.
Tuduhan Haris Azhar disebut tidak berdasar dan bisa berakibat fatal untuk anak dan cucunya. Sebab, tuduhan tersebut menjadi jejak digital.
“Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua, saya tidak pernah melakukan itu dan saya dituduh sebagai penjahat, itu menurut saya, kata-kata yang menyakitkan,” kata Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Dalam kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Luhut menuturkan, saat itu pula dia memberi pilihan pada dubes yang bersangkutan.
"Ada duta besar asing, sampai ke saya," kata Luhut, Kamis (8/6/2023).
Dubes itu mengaku membawa pesan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di negaranya, lalu melakukan lobi soal kasus Haris Azhar yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya. Luhut kemudian bersikap keras.
"Kau boleh (pilih) dia (Haris) atau pilih saya," ujar Luhut ke dubes negara itu.
Luhut kemudian menyambung ceritanya soal bantuan asing ke LSM. Haris dan Fatia adalah aktivis LSM.
"Jangan pernah negara kami dicampuri asing, kami negara berdaulat. Saya usulkan LSM diaudit mendapat dana dari mana," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut menjelaskan soal hubungan dia dengan Haris Azhar. Mereka kerap berbalas pesan di whatsApp. Haris juga pernah main ke rumah Luhut.
Luhut juga mengaku sakit hati dengan kalimat yang dilontarkan Haris dan Fatia. Padahal Luhut merasa baik dengan Haris.
“Saya baik sama dia. Dia minta tolong mau sekolah, mau apapun, saya (respons),” kata Luhut.
“Saya dorong dia untuk ambil doktornya (strata 3). Dia bilang silakan kalau Pak Luhut bisa bantu saya,” sambung Luhut.
Tapi Luhut menyesalkan ulah Haris Azhar tersebut. Ia menilai kalimat Haris Azhar dan Fatia menyakitkan dirinya.
Tuduhan Haris Azhar disebut tidak berdasar dan bisa berakibat fatal untuk anak dan cucunya. Sebab, tuduhan tersebut menjadi jejak digital.
“Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua, saya tidak pernah melakukan itu dan saya dituduh sebagai penjahat, itu menurut saya, kata-kata yang menyakitkan,” kata Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
#Luhut Binsar Pandjaitan#Haris Azhar#PN Jaktim#Duta Besar#Saksi persidangan#Fatia Maulidiyanti#kasus pencemaran nama baik
- Penulis :
- khaliedmalvino