
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi di kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar (HA) dan Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023).
Perdebatan sampai gempuran pertanyaan terjadi saat Luhut bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), Menko Marves itu pun sampai geleng-geleng kepala.
Awalnhya, pengacara terdakwa bertanya mengapa Luhut tidak menghadiri musyawarah untuk ingin menyelesaikan masalah ini. Menko Marves itupun menjawab, pihaknya sudah meminta Haris datang dan meminta maaf.
"Pertanyaan saya, mengapa Saudara tidak mau menghadiri musyawarah tersebut melalui Lokataru jika memang Saudara ingin menyelesaikan masalah sebagai orang dewasa?" tanya pengacara HA di sidang PN Jaktim.
"Saya sudah minta Saudara Haris untuk datang meminta maaf ke saya itu, ngapain mesti saya datang ke dia? Logikanya dari mana?" jawab Luhut kepada pengacara Haris.
Kemudian Pengacara HA menuduh jaksa dan Luhut menggiring opini di persidangan. Hal itu pun langsung ditepis jaksa. "Saya lanjutkan, mohon tenang teman-teman, persidangan tadi saya rasa Saudara Saksi dan jaksa menggiring opini," kata pengacara HA.
"Keberatan, Yang Mulia. Jangan provokasi. Ngomong, ngomong aja," timpal jaksa.
Pengacara HA kemudian melanjutkan pertanyaan. Pengacara HA singgung konten YouTube terdakwa Haris Azhar sebagai pencarian keadilan bagi orang Papua.
Pengacara terdakwa melontarkan pertanyaan dengan menyinggung Luhut sebagai pejabat publik dan membawa isu publik. Jaksa pun menyampaikan keberatan, sedangkan Luhut terlihat geleng-geleng kepala.
"Yang Mulia, sementara yang kita ketahui yang diperjuangkan dalam konten tersebut adalah pencarian kebenaran dan pencarian keadilan bagi orang Papua. Saudara jaksa yang terhormat, menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik...?" tanya pengacara Haris.
"Keberatan, Majelis, Kita menanyakan Hakim ketua Cokorda Gede Arthana meminta pengacara Haris Azhar tidak melontarkan pertanyaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini.
"Kalau tidak pertanyaan yang tersangkut, pertanyaan ini ya tidak usah," ujar hakim.
Perdebatan sampai gempuran pertanyaan terjadi saat Luhut bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), Menko Marves itu pun sampai geleng-geleng kepala.
Awalnhya, pengacara terdakwa bertanya mengapa Luhut tidak menghadiri musyawarah untuk ingin menyelesaikan masalah ini. Menko Marves itupun menjawab, pihaknya sudah meminta Haris datang dan meminta maaf.
"Pertanyaan saya, mengapa Saudara tidak mau menghadiri musyawarah tersebut melalui Lokataru jika memang Saudara ingin menyelesaikan masalah sebagai orang dewasa?" tanya pengacara HA di sidang PN Jaktim.
"Saya sudah minta Saudara Haris untuk datang meminta maaf ke saya itu, ngapain mesti saya datang ke dia? Logikanya dari mana?" jawab Luhut kepada pengacara Haris.
Kemudian Pengacara HA menuduh jaksa dan Luhut menggiring opini di persidangan. Hal itu pun langsung ditepis jaksa. "Saya lanjutkan, mohon tenang teman-teman, persidangan tadi saya rasa Saudara Saksi dan jaksa menggiring opini," kata pengacara HA.
"Keberatan, Yang Mulia. Jangan provokasi. Ngomong, ngomong aja," timpal jaksa.
Pengacara HA kemudian melanjutkan pertanyaan. Pengacara HA singgung konten YouTube terdakwa Haris Azhar sebagai pencarian keadilan bagi orang Papua.
Pengacara terdakwa melontarkan pertanyaan dengan menyinggung Luhut sebagai pejabat publik dan membawa isu publik. Jaksa pun menyampaikan keberatan, sedangkan Luhut terlihat geleng-geleng kepala.
"Yang Mulia, sementara yang kita ketahui yang diperjuangkan dalam konten tersebut adalah pencarian kebenaran dan pencarian keadilan bagi orang Papua. Saudara jaksa yang terhormat, menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik...?" tanya pengacara Haris.
"Keberatan, Majelis, Kita menanyakan Hakim ketua Cokorda Gede Arthana meminta pengacara Haris Azhar tidak melontarkan pertanyaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini.
"Kalau tidak pertanyaan yang tersangkut, pertanyaan ini ya tidak usah," ujar hakim.
- Penulis :
- Sofian Faiq