Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hari Ini, Lukas Enembe Dijadwalkan Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Hari Ini, Lukas Enembe Dijadwalkan Jalani Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus
Pantau – Tersangka Gubernur Papua Barat Lukas Enembe dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (12/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis PN Jakpus dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (12/6/2023).

Menurut SIPP PN Jakpus yang dilihat tim Pantau.com, sidang perdana tersebut bakal ditangani oleh jaksa penuntut umum KPK, yaitu Yoga Pratomo.

"Jaksa penuntut umum Yoga Pratomo," tulis SIPP PN Jakpus.

Berkas perkara Lukas Enembe dilimpahkan ke Tipikor

KPK sudah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus). Berkas perkara Lukas ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dia menuturkan, jaksa KPK bakal mendakwa Lukas usai menerima suap dan gratifikasi dari beberapa pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.

"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," katanya.

Ali mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan.

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," katanya.

Penyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjara

Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/6/2023).

JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler