Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Perdana Ditunda, Lukas Enembe 'Ngebet' Hadir Offline

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sidang Perdana Ditunda, Lukas Enembe 'Ngebet' Hadir Offline
Pantau - Sidang perdana dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ditunda. Alasannya, terdakwa yang hadir secara virtual ini menghendaki sidang digelar offline.

Permintaan tersebut dibacakan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Pattyona saat sidang perdana secara daring ini digelar. Diketahui, Lukas Enembe menghadiri sidang daring tersebut dari rumah tahanan (rutan) KPK.

Dalam sidang daring tersebut, Pattyona membacakan permintaan Lukas Enembe yang menginginkan sidang yang digelar hari ini diundur. Pattyona menyampaikan, Lukas Enembe berharap dihadirkan secara langsung di PN Jakpus.

“Saya memohon agar bisa hadir secara offline . Saya yakin yidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” ucap Lukas dalam suratnya, dibacakan oleh Pattyona, Senin (12/6/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pun mengabulkan permohonan Lukas Enembe dan pengacaranya tersebut. Majelis hakim menuturkan, sidang diundur pekan depan, Senin (19/6/2023).

Sebelumya diberitakan, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Informasi dari tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Lukas Enembe dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (12/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” tulis PN Jakpus dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (12/6/2023).

Menurut SIPP PN Jakpus yang dilihat tim Pantau.com, sidang perdana tersebut bakal ditangani oleh jaksa penuntut umum KPK, yaitu Yoga Pratomo.

“Jaksa penuntut umum Yoga Pratomo,” tulis SIPP PN Jakpus.
Penulis :
khaliedmalvino