
Pantau – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku WN Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditangkap akibat menghipnotis pemilik warung di Wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dia ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya, dia tinggal bersama anak dan isterinya. Ditangkap hari Jumat kemarin,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Komarudin mengatakan saat diinterogasi, pelaku Moslem mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Selain itu, dia menggasak uang Rp 6 juta dari korban pemilik warung tersebut.
“Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp 6 juta,” tuturnya.
Menurut Komarudin, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut dia terancam Pasal 362 KUHP.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun,” tuturnya.
Dikatakan Komarudin, pihaknnya sudah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, bahwa untuk istri dan anak korban terancam pelaku terancam di deportasi ke negaranya.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa-nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami. Sedangkan istri dan anak pelaku terancam di deportasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dilaporkan menghipnotis pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku kini sudah ditangkap.
Aksi WNA Pakistan tersebut terekam viral di media sosial. Dalam video yang beredar diperlihatkan pelaku dan keluarganya menghampiri sebuah warung korban.
Mereka terlihat hendak membeli sesuatu. Antara pelaku dan korban kemudian terlibat dialog satu sama lain. Diperlihatkan korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang dinarasikan mencapai jutaan rupiah. Setelah selesai, pelaku lanjut meninggalkan warung sembari memeluk korban dan berpamitan.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya, dia tinggal bersama anak dan isterinya. Ditangkap hari Jumat kemarin,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Komarudin mengatakan saat diinterogasi, pelaku Moslem mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Selain itu, dia menggasak uang Rp 6 juta dari korban pemilik warung tersebut.
“Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp 6 juta,” tuturnya.
Menurut Komarudin, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut dia terancam Pasal 362 KUHP.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun,” tuturnya.
Dikatakan Komarudin, pihaknnya sudah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, bahwa untuk istri dan anak korban terancam pelaku terancam di deportasi ke negaranya.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa-nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami. Sedangkan istri dan anak pelaku terancam di deportasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dilaporkan menghipnotis pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku kini sudah ditangkap.
Aksi WNA Pakistan tersebut terekam viral di media sosial. Dalam video yang beredar diperlihatkan pelaku dan keluarganya menghampiri sebuah warung korban.
Mereka terlihat hendak membeli sesuatu. Antara pelaku dan korban kemudian terlibat dialog satu sama lain. Diperlihatkan korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku yang dinarasikan mencapai jutaan rupiah. Setelah selesai, pelaku lanjut meninggalkan warung sembari memeluk korban dan berpamitan.
#Polres Metro Jakarta Pusat#Kapolres Metro Jakarta Pusat#Kombes Pol Komarudin#WN Pakistan Moslem Bin Mohram Husein#Hipnotis Pemilik Warung
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu