
Pantau - Pengamat hukum Hema Simanjuntak menilai, serangkaian perkara yang menjerat para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat mengguncang para pencari keadilan di negara ini.
"Kalau dipikir-pikir, MA memiliki wewenang untuk memutus suatu perkara yang sifatnya final dan mengikat, meskipun masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun masih di dalam ranah Mahkamah Agung, jadi posisinya sangat sensitif dan diincar para pelaku-pelaku curang," tuturnya kepada Pantau.com, Senin (12/6/2023) malam.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
"Kalau dipikir-pikir, MA memiliki wewenang untuk memutus suatu perkara yang sifatnya final dan mengikat, meskipun masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun masih di dalam ranah Mahkamah Agung, jadi posisinya sangat sensitif dan diincar para pelaku-pelaku curang," tuturnya kepada Pantau.com, Senin (12/6/2023) malam.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
- Penulis :
- khaliedmalvino