Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lukas Enembe Kebelet Buang Air saat Sidang Dakwaan Masih Berlangsung

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Lukas Enembe Kebelet Buang Air saat Sidang Dakwaan Masih Berlangsung
Pantau - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ngaku kebelet buang air dan hendak ke toilet saat jaksa KPK membacakan dakwaannya. Jaksa pun berhenti sejenak.

Dari informasi yang dihimpun, saat jaksa KPK tengah membacakan surat dakwaan berisi rangkaian penerimaan suap dan gratifikasi, mendadak kuasa hukum Lukas Enembe yang duduk di samping terdakwa. Kuasa hukum Lukas menyebut, kliennya hendak ke toilet.

"Mohon maaf pak ketua, Pak Lukas ingin ke toilet, Pak Lukas mau ke toilet," ujar salah satu pengacara Lukas yang duduk di sebelah Lukas.

Hakim pun mengizinkan. Lukas akhirnya ke toilet dengan penjagaan dari kepolisian.

"Ya tolong dijaga ya, tolong dibantu ke toilet dan dibawa lagi ke ruang persidangan," kata hakim ketua.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berjumlah Rp46,8 miliar. Jaksa menuturkan, suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp46.843.485.350 (Rp46,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Penulis :
khaliedmalvino