billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Novel Buka Suara soal Pungli Pegawai Rutan KPK Baru Dibongkar Dewas

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Novel Buka Suara soal Pungli Pegawai Rutan KPK Baru Dibongkar Dewas
Pantau - Bekas penyidik KPK, Novel Baswedan buka suara soal kasus pungutan liar (pungli) puluhan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK. Dia mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali dibeberkan penyidik KPK.

"Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel, Selasa (20/6/2023).

Novel menuturkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulanya tak menggubris laporan penyidik terkait temuan pungli rutan. Novel mengatakan, Dewas beralasan pegawai rutan dalam kasus ini bukan subjek hukum KPK.

"Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," jelas Novel.

Novel juga menyebut, kasus pungli pegawai rutan KPK ini kian memperburuk citra KPK. Dia mengungkapkan, kasus ini merugikan pegawai KPK yang berintegritas dalam bertugas.

"Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar karena dikelilingi oleh pimpinan dan Dewas yang punya masalah serius tentang integritas dan banyaknya praktek korupsi di dalam KPK," jelas Novel.

"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan resiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Namun, Syamsuddin belum mengungkap secara rinci siapa saja yang diduga terlibat dalam aksi pungli dalam rutan KPK itu. Dia menuturkan, sejumlah nama terduga pelaku pungli rutan KPK suda diserahkan ke pimpinan KPK.

"Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK," katanya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengungkapkan, dugaan pungli di rutan KPK itu mencapai Rp4 miliar. Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," sambungnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya juga telah mereposisi pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di rutan.

"Secara administrasi ya itu sudah dilakukan, jadi mereka-mereka yang terindikasi sudah diganti," kata Asep.

Asep tak menyebutkan siapa pihak rutan KPK yang diganti. KPK sendiri, katanya, masih mempelajari dan mendalami temuan di lapangan, termasuk indikasi keterlibatan kepala rutan (karutan).

"Ya (kalau) karutan kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti, jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana, siapa," ucap Asep.
Penulis :
khaliedmalvino