
Pantau – Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa mengatakan perhitungan ganti rugi atau restitusi terhadap korban Cristalino David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Keluarga David, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi sebesar 52,3 miliar.
“Yang dimohonkan jumlahnya 52,3 miliar,” kata Jopa di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Jopa mengatakan permohonan yang diajakun ada tiga komponen yaitu, kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan serta ganti rugi penderitaan.
“itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.
Menurut Jopa, permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.
“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa.
“Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?” tanya hakim Alimin.
“Sebesar 52 miliar sekian,” jawab Jopa.
Jopa kemudian menjelaskan secara detail nilai masing-masing komponen yang diajukan oleh ayah David. Komponen transportasi dan konsumsi senilai 40 juta, penggantian biaya perawatan medis 1 miliar dan ganti rugi penderitaan 50 miliar.
“Transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar,” jelasn Yopa.
Jopa mengatakan LPSK kemudian melakukan penilaian kewajaran atas permohonan restitusi David. LPSK menilai restitusi yang wajar kepada David senilai Rp 120 miliar.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," ujar Jopa.
Sementara itu, Hakim Alimin kembali meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
“Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?” tanya hakim Alimin.
“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari 1,3 miliar, tim juga menilai Rp 1,3 miliar. Sedangkan terkait dengan penderitaan 50 miliar, tim menilai angka kewajaran 118 miliar,” ucap Jopa.
Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kepada David adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis 1 miliar dan ganti rugi penderitaan 118 miliar. Dia mengatakan perhitungan dilakukan dengan mendatangi rumah sakit yang merawat David.
“118 miliar saudara temukan dasarnya apa?” tanya hakim Alimin.
“Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan, penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jopa.
Jopa mengatakan timnya telah bertemu dengan dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter itu, katanya, menyatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.
“Pertama, tim berangkat dari saat itu tim mendapatkan informasi dari dokter bahwa korban itu menderita diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” papar Jopa.
Jopa meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban dalam 1 tahun. RS Mayapada, katanya, menyebut besaran biaya sekitar 2 miliar.
“Yang kedua tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun 2,1 miliar,” kata Jopa.
LPSK kemudian mengkalkulasikan Rp 2,1 miliar itu dengan data BPS, yakni umur rata-rata warga di Jakarta. Perhitungan itulah yang kemudian memunculkan angka 118 miliar.
“Kemudian mendengar hanya 10 persen yang sembuh artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," katanya.
“Bahwa kemudian, tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya 118 miliar,” pungkasnya.
“Yang dimohonkan jumlahnya 52,3 miliar,” kata Jopa di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Jopa mengatakan permohonan yang diajakun ada tiga komponen yaitu, kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan serta ganti rugi penderitaan.
“itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.
Menurut Jopa, permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.
“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa.
“Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?” tanya hakim Alimin.
“Sebesar 52 miliar sekian,” jawab Jopa.
Jopa kemudian menjelaskan secara detail nilai masing-masing komponen yang diajukan oleh ayah David. Komponen transportasi dan konsumsi senilai 40 juta, penggantian biaya perawatan medis 1 miliar dan ganti rugi penderitaan 50 miliar.
“Transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar,” jelasn Yopa.
Jopa mengatakan LPSK kemudian melakukan penilaian kewajaran atas permohonan restitusi David. LPSK menilai restitusi yang wajar kepada David senilai Rp 120 miliar.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," ujar Jopa.
Sementara itu, Hakim Alimin kembali meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
“Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?” tanya hakim Alimin.
“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari 1,3 miliar, tim juga menilai Rp 1,3 miliar. Sedangkan terkait dengan penderitaan 50 miliar, tim menilai angka kewajaran 118 miliar,” ucap Jopa.
Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kepada David adalah ganti kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis 1 miliar dan ganti rugi penderitaan 118 miliar. Dia mengatakan perhitungan dilakukan dengan mendatangi rumah sakit yang merawat David.
“118 miliar saudara temukan dasarnya apa?” tanya hakim Alimin.
“Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan, penderitaan ini kemudian tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, ini terkait restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jopa.
Jopa mengatakan timnya telah bertemu dengan dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter itu, katanya, menyatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.
“Pertama, tim berangkat dari saat itu tim mendapatkan informasi dari dokter bahwa korban itu menderita diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini, hanya 10 persen yang berhasil sembuh, sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” papar Jopa.
Jopa meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban dalam 1 tahun. RS Mayapada, katanya, menyebut besaran biaya sekitar 2 miliar.
“Yang kedua tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun 2,1 miliar,” kata Jopa.
LPSK kemudian mengkalkulasikan Rp 2,1 miliar itu dengan data BPS, yakni umur rata-rata warga di Jakarta. Perhitungan itulah yang kemudian memunculkan angka 118 miliar.
“Kemudian mendengar hanya 10 persen yang sembuh artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," katanya.
“Bahwa kemudian, tim berpendapat melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban DO ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya 118 miliar,” pungkasnya.
#Sidang penganiayaan#Jonathan Latumahina#Mario Dandy Satriyo#Cristalino David Ozora#Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu