Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Banding Vonis 19 Oktober 2023

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Banding Vonis 19 Oktober 2023
Foto: Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang di PN Jaksel - (YouTube PN Jaksel)

Pantau - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) bakal menghadapi sidang banding vonis pada 19 Oktober 2023.

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (2/10/2023).

Dia menuturkan, sidang banding vonis Mario Dandy tersebut digelar terbuka untuk umum. Sidang banding vonis ini digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tony Pribadi akan memimpin sidang banding vonis sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

"Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota," tutur Binsar.

Sidang banding vonis Shane Lukas juga akan digelar di hari yang sama. Ketua majelis sidang banding vonis Shane Lukas ini diketuai oleh Indah Sulistyowati, dan beranggotakan hakim Tony Pribadi dan Sumpeno.

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," ujar hakim ketua Alimin Ribut Sudono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus), Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama 5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Alimin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.

Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David.

Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino