
Pantau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Dengan begitu, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (19/10/2023).
Sebagai informasi, Mario Dandy tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding hari ini dan hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 12 tahun yang dijatuhkan PN Jaksel. Permohonan banding itu diajukan pada 12 September 2023.
Diketahui, majelis hakim memvonis Mario Dandy selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis 12 tahun itu sama dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.
Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, ini terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario dinyatakan melanggar Paaal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang vonis di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
- Penulis :
- Firdha Riris