
Pantau - Pihak kepolisian menyita barang bukti 30 video asusila korban dan tersangka oknum guru honorer berinisial MPH (28) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai cabuli 7 murid SMP.
"Dari tersangka kita amankan 30 buah video asusila korban, di mana di situ ada video tersangka dengan korban, tapi tidak sampai melakukan sodomi," ungkap Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto, Rabu (21/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) menangkap seorang oknum guru honorer di Banjarmasin yang memaksa siswanya membikin konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis.
“Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).
Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur, dia bersama orang tuanya datang ke Polda.
Suhasto mengatakan berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Adapun modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa “Prank” dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban.
Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suhasto juga mengatakan ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka lantaran sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak dan memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya.
"Dari tersangka kita amankan 30 buah video asusila korban, di mana di situ ada video tersangka dengan korban, tapi tidak sampai melakukan sodomi," ungkap Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto, Rabu (21/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) menangkap seorang oknum guru honorer di Banjarmasin yang memaksa siswanya membikin konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis.
“Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).
Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur, dia bersama orang tuanya datang ke Polda.
Suhasto mengatakan berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
Adapun modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa “Prank” dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban.
Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suhasto juga mengatakan ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka lantaran sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak dan memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya.
- Penulis :
- Sofian Faiq