
Pantau – KPK membongkar cara Lukas Enembe menggunakan dana operasional gubernur Papua untuk makan dan minum Rp 1 miliar dalam sehari. Diketahui, Lukas Enembe membuat aturan peraturan gubernur (Pergub) demi keuntungan pribadinya dan tindakannya terlihat legal.
"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
KPK menyebut Lukas Enembe sengaja membuat Peraturan Gubernur agar memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Kemudian, melalui Pergub itulah Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," ujar Asep.
Perlu diketahui, KPK mengungkapkan dana operasional Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua mencapai Rp 1 triliun tiap tahunnya. Dalam sehari Lukas Enembe menggunakan dana operasional itu sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6). Pengeluaran dana operasional fantastis per harinya itu mayoritas digunakan untuk membeli makan dan minum.
"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata tiap tahunan itu satu triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.
Namun, KPK menemukan sejumlah dugaan penyelewengan anggaran. Lukas Enembe dinilai banyak menggunakan bukti-bukti palsu terkait pembelian makan dan minumnya.
"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
KPK menyebut Lukas Enembe sengaja membuat Peraturan Gubernur agar memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Kemudian, melalui Pergub itulah Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," ujar Asep.
Perlu diketahui, KPK mengungkapkan dana operasional Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua mencapai Rp 1 triliun tiap tahunnya. Dalam sehari Lukas Enembe menggunakan dana operasional itu sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6). Pengeluaran dana operasional fantastis per harinya itu mayoritas digunakan untuk membeli makan dan minum.
"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata tiap tahunan itu satu triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.
Namun, KPK menemukan sejumlah dugaan penyelewengan anggaran. Lukas Enembe dinilai banyak menggunakan bukti-bukti palsu terkait pembelian makan dan minumnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah