
Pantau - Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama hari ini, Senin (3/7/2023).
"Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 Wib untuk klarifikasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Klarifikasi kepada Panji rencananya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor pada kasus tersebut. Meski begitu, belum ada konfirmasi apakah Panji akan hadir dalam pemeriksaan ini.
"Belum ada konfirmasi kehadiran," lanjutnya.
Sebelumnya, informasi jadwal pemeriksaan Panji Gumilang juga sempat disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Jumat (30/6/2023).
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Agus kepada wartawan.
Menurutnya, apabila Panji Gumilang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," tandasnya.
"Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 Wib untuk klarifikasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Klarifikasi kepada Panji rencananya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor pada kasus tersebut. Meski begitu, belum ada konfirmasi apakah Panji akan hadir dalam pemeriksaan ini.
"Belum ada konfirmasi kehadiran," lanjutnya.
Sebelumnya, informasi jadwal pemeriksaan Panji Gumilang juga sempat disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Jumat (30/6/2023).
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Agus kepada wartawan.
Menurutnya, apabila Panji Gumilang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas