HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Berperan Sebagai Eksekutor dan Otak Aborsi Ilegal

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Pelaku Berperan Sebagai Eksekutor dan Otak Aborsi Ilegal
Pantau – Polres Metro Jakarta Pusat menyebutkan dari 9 tersangka kasus aborsi ilegal melibatkan pembantu rumah tangga (PRT) yang memiliki peran sebagai eksekutor dan otak dari klinik aborsi ilegal.

“Sampai dengan saat ini kita telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka diantaranya SM (51) ini sebagai eksekutor. Kemudian NA (33) ini asisten,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin ditemui di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Komarudin mengatakan tersangka NA profesi aslinya sebenarnya sebagai asisten rumah tangga (ART) NA (33) sebagai asisten sekaligus otak dari klinik aborsi tersebut.

“Sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah. Kemudian NA juga yang menghubungi SM untuk sebagai yang melakukan tindakan,” ujarnya.

Menurut Komarudin, sedangkan tersangka SW sebagai pembantu rumah tangga NA juga ikut peran. SW turut membantu membersihkan hingga menyiapkan alat-alat.

“Kemudian SW, SW ini pembantu rumah tangga yang ikut membantu membersihkan dan mengetahui tempat ini dilakukan tindakan aborsi. SW ini termasuk dia yg menyiapkan alat-alat, dia yang membersihkan alat-alat, termasuk membersihkan rumah,” tuturnya.

Komarudin menambahkan tersangka SA berperan sebagai driver yang bertugas menjemput pasien. Karena pasien tidak boleh langsung menuju ke lokasi aborsih.

“Kemudian SA, ini adalah driver yang tugasnya menjemput sebagaimana yang kami sampaikan bahwa pola ataupun praktek ini sangat-sangat rapih. Pasien tidak dibenarkan atau tidak diijinkan langsung ke lokasi tindakan,” tuturnya.

Selain itu, kata Komarudin, pasien tidak diperbolehkan ke lokasi namun menunggu di suatu tempat untuk dijemput oleh SA dan NA.

“Namun diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SA dari satu tempat kemudian ke tempat ini (lokasi praktik),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Komarudin menjelaskan saat penggerebekan terdapat 3 wanita yang sudah dilakukan tindakan dan 1 wanita hendak dilakukan tindakan. 4 wanita itu berinisial JW, IR, IF, dan AW.

“Kemudian kami juga pada saat melakukan penggerebekan, kami menemukan di dalam adanya 4 orang wanita. Yang 1 sedang menjalani tindakan, yang 3 setelah selesai menjalani tindakan di antaranya JW IR IF dan AW,” paparnya.

Satu tersangka lainnya yakni seorang laki-laki berinisial MK yang merupakan kekasih dari AW. MK berperan menyuruh untuk melakukan aborsi, mengantarkan dan membiayai aborsi.

“Serta satu orang laki-laki MK juga ditetapkan sebagai tersangka karena MK ini kekasih dari AW, yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi,” ungkapnya.
Penulis :
Yohanes Abimanyu