
Pantau - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan menjalani sidang pembacaan eksespi hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Eksepsi ini merupakan keberatan yang disampaikan Johnny G. Plate atas dakwaan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Ini dia sejumlah nota keberatan Johnny G Plate yang disampaikan kuasa hukumya berdasarkan yang diketahui Pantau.com pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
''Demikian nota keberatan ini kami bacakan dalam sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa 4 juli 2023. Atas perhatian dan dikabulkannya nota keberatanya kami ucapan terimakasih,'' tutur kuasa hukum Johnny G Plate dipersidangan.
''Kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, (Achmad Holin, Dionyos Yasmin Okor, Denerik Oliver, Husin Wiwanto,'' pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
“Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan,” tegas KH, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, setelah pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” jelasnya KH, dalam memberikan penjelasan dari Johnny G Plate.
Eksepsi ini merupakan keberatan yang disampaikan Johnny G. Plate atas dakwaan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Ini dia sejumlah nota keberatan Johnny G Plate yang disampaikan kuasa hukumya berdasarkan yang diketahui Pantau.com pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
- Menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat dakwaan no register perkara PDS24/M.1.14/FT.1/06/2023 tertanggal 16 juni tahun 2023 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan perkara pidana no 55/PIT.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Johnny G Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Memulihkan Hak terdakwaan dalam kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik tedakwa yang disita terkait dengan perkara tanpa kecuali.
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
''Demikian nota keberatan ini kami bacakan dalam sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa 4 juli 2023. Atas perhatian dan dikabulkannya nota keberatanya kami ucapan terimakasih,'' tutur kuasa hukum Johnny G Plate dipersidangan.
''Kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, (Achmad Holin, Dionyos Yasmin Okor, Denerik Oliver, Husin Wiwanto,'' pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
“Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan,” tegas KH, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, setelah pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” jelasnya KH, dalam memberikan penjelasan dari Johnny G Plate.
- Penulis :
- Sofian Faiq