Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Johnny G Plate Sangkal Dapat Fasilitas dan Uang Proyek BTS Kominfo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Johnny G Plate Sangkal Dapat Fasilitas dan Uang Proyek BTS Kominfo
Pantau - Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya menyangkal terima fasilitas saat perjalanan dinas ke Barcelona dan bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum Presidensi G20 di Bali.

Tak hanya itu, kuasa hukum Plate juga menampik adanya dugaan kliennya menerima uang dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Hal tersebut dibeberkan kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Penuntut umum mendakwa Terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," kata Achmad.

Dia menuturkan, kliennya sama sekali tak pernah mendapat uang dalam proyek BTS 4G Kominfo. Achmad juga mengatakan Plate tak pernah menerima fasilitas apapun.

"Bahwa selain faktanya, Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.

Achmad mengungkapkan kekayaan Plate sama sekali tak bertambah sesuai apa yang ada dalam dakwaan jaksa. Achmad mengatakan tuduhan tersebut tak sejalan dengan pasal dakwaan Plate.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Cholidin.

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.

Cholidin menuturkan, dakwaan jaksa tidak jelas. Dia juga meminta majelis hakim pengadil perkara Plate menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Sebelumnya juga, eks Menkominfo Johnny G Plate sudah menyampaikan bantahan dakwaan jaksa terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

“Nanti saya buktikan,” ujar dia.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.
Penulis :
khaliedmalvino