Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penyidik Menduga Si Kembar Gunakan Skema Ponzi Jerat Korban

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Penyidik Menduga Si Kembar Gunakan Skema Ponzi Jerat Korban
Pantau – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan pihaknya menduga pelaku si kembar menipu korbannya menggunakan skema Ponzi saat beraksi.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Hengki ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan kedua pelaku mengiming-iming para pengecer (reseller) agar bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.

“Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang,” tuturnya.

Menurut dia, para korban membuat laporan Polisi (LP) di polres yang berada di Jakarta. Saat ini, pihaknya menerima 18 laporan dari korban. Kemudian LP ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP,” ucapnya.

Selain itu, kata Hengki, penyidik terus mengalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

“Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.

Hengki menjelaskan penyidik secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.

“Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp 35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan berasal dari investor baru yang terus direkrut.

Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar USD 20 juta bagi para 'penanam modalnya'.
Penulis :
Yohanes Abimanyu