HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Alasan Si Kembar Lakukan Penipuan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Ungkap Alasan Si Kembar Lakukan Penipuan
Pantau – Polisi resmi menahan Si kembar Rihana dan Rihani terkait penipuan modus jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Polisi mengungkapkan motif utama keduanya melakukan bisnis tersebut hanya untuk ekonomi semata.

"Jadi motifnya untuk uang ya, untuk melakukan keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya 2,5 miliar, kami sudah lakukan pendalaman," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Selasa (4/7/2023)

Reza membeberkan awal mula si kembar bisa menipu para resellernya. Awalnya keduanya menawarkan bisnis tersebut melalui media sosial, banyak korban tertarik dengan menjadi pengecer (reseller), si kembar mengklaim bagian dari distributor iPhone. Padahal nyatanya mereka mendapatkan ponsel tersebut dari gerai biasa.

"Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," ungkapnya.

Seiringnya waktu, si kembar tidak bisa memenuhi pesanan iPhone yang ada. Reza mengatakan, uang yang sudah disetorkan korban sudah digunakan. Tapi belum diketahui uang tersebut digunakan untuk apa.

Akhirnya, Si kembar pun ditagih oleh para pengecer tersebut. Alih-alih memberikan barang atau mengembalikan uangnya, si kembar justru memilih melarikan diri.

"Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para Korban-korban yang melapor," jelasnya.

Diketahui, total ada 18 laporan terkait dugaan tipu-tipu yang dilakukan keduanya dengan total kerugian Rp 35 miliar. Si kembar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap pada Selasa (4/7), pukul 05.00 WIB, di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya. Diketahui, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus tersebut.
Penulis :
Ahmad Ryansyah