billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pasal Penodaan Agama Terhadap Panji Gumilang Dinilai Akibat Tekanan Massa

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pasal Penodaan Agama Terhadap Panji Gumilang Dinilai Akibat Tekanan Massa
Pantau - Sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyayangkan langkah Polri yang menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama, termasuk yang menimpa Panji Gumilang.

"Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).

Ia menilai, perbedaan pandangan menyangkut agama dan keyakinan merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh konstitusi.

Isnur mengaku khawatir dengan penegakan hukum dapat berlaku adil, lantaran adanya desakan massa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan berpendapat, penerapan pasal penodaan agama merupakan peradilan karena adanya tekanan massa (trial by mob).

Ia juga meminta agar MUI tak memberikan fatwa tunggal atas perbedaan pemahaman agama yang dianut Panji Gumilang.

"Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang," tegasnya.
Penulis :
Aditya Andreas