
Pantau - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Kakorlantas Polri perihal uji praktik SIM yang pernah disinggung Kapolri mirip pemain sirkus.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman menilai, SIM bukanlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
"Seharusnya tidak boleh ada masa berlaku SIM, harus berlaku seumur hidup. Kalau setiap lima tahun kan itu alat cari duit," ujar Benny, Rabu (5/7/2023).
Ia menilai, semestinya untuk SIM C dan SIM A apabila telah melewati ujian SIM dengan cara benar, tidak perlu lagi diperpanjang setiap lima tahun.
"Kalau bapak konsisten, SIM cukup satu kali saja ujian. Tapi itu kalau mau benar. Tapi kalau polisi mau cari-cari ya susah. Jadi SIM dikasih satu kali ujian, kecuali untuk peningkatan SIM (SIM B2, SIM C2, SIM C3)," lanjutnya.
Benny juga berharap ada laporan dan data yang akurat terkait pembuatan SIM dan STNK di institusi Polri. Pasalnya, ia mengaku belum menemukan data akurat tentang hal tersebut.
"Berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun, berapa perpanjangan SIM setiap tahunnya. Ada enggak datanya itu? Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat," tandas Benny.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mendorong agar Korlantas Polri terus melakukan pembenahan, khususnya terkait masalah SIM dan STNK.
Sekjen PKS ini berpendapat, Korlantas merupakan wajah dari Polri karena sering berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor.
"Wajah Polri itu ada di Korps Lalu Lintas. Membersihkan penyimpangan di institusi Polri termasuk di Korps ini bukanlah hal yang mudah. Saya senang ikhtiar Kakorlantas ada upaya untuk pembenahan," ujar Aboe.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman menilai, SIM bukanlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
"Seharusnya tidak boleh ada masa berlaku SIM, harus berlaku seumur hidup. Kalau setiap lima tahun kan itu alat cari duit," ujar Benny, Rabu (5/7/2023).
Ia menilai, semestinya untuk SIM C dan SIM A apabila telah melewati ujian SIM dengan cara benar, tidak perlu lagi diperpanjang setiap lima tahun.
"Kalau bapak konsisten, SIM cukup satu kali saja ujian. Tapi itu kalau mau benar. Tapi kalau polisi mau cari-cari ya susah. Jadi SIM dikasih satu kali ujian, kecuali untuk peningkatan SIM (SIM B2, SIM C2, SIM C3)," lanjutnya.
Benny juga berharap ada laporan dan data yang akurat terkait pembuatan SIM dan STNK di institusi Polri. Pasalnya, ia mengaku belum menemukan data akurat tentang hal tersebut.
"Berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun, berapa perpanjangan SIM setiap tahunnya. Ada enggak datanya itu? Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat," tandas Benny.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mendorong agar Korlantas Polri terus melakukan pembenahan, khususnya terkait masalah SIM dan STNK.
Sekjen PKS ini berpendapat, Korlantas merupakan wajah dari Polri karena sering berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor.
"Wajah Polri itu ada di Korps Lalu Lintas. Membersihkan penyimpangan di institusi Polri termasuk di Korps ini bukanlah hal yang mudah. Saya senang ikhtiar Kakorlantas ada upaya untuk pembenahan," ujar Aboe.
- Penulis :
- Aditya Andreas