Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK Ternyata Demi Ini

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK Ternyata Demi Ini
Pantau - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK demi menjaga harmonisasi dan sinergitas antar-institusi penegak hukum.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali, Rabu (5/7/2023).

Ali menuturkan kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK sudah berdasarkan surat keputusan (SK) pada Mei 2023.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar juga mengatakan dirinya melapor ke Dewas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Dirlid sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” ujarnya.

Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewas KPK.

“Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas, nanti silakan tanya ke Dewas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlid KPK.

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin (3/4/2023) berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlid KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Dirlid KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penulis :
khaliedmalvino