Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Geledah Rumah Si Kembar di Ciputat Timur

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Geledah Rumah Si Kembar di Ciputat Timur
Pantau – Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar si kembar Rihana dan Rihani dengan menggeledah rumah si kembar di Ciputat Timur.

“Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP Ciputat,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Reza mengatakan pihaknya menggeledah rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang kejahatan si kembar.

“Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Menurut Reza, dari pengakuan si kembar, ketika mereka kabur dari rumah, barang-barang milik mereka diamankan pihak RW.

“Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat,” tuturnya.

Selain itu, kata Reza, penyidik sudah mengamankan beberapa barang pribadi milik si kembar. Rencananya malam nanti polisi juga akan menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong lokasi si kembar ditangkap.

“Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain,” tandasnya.

Seperti diketahui, terlihat penyidik sudah berada di rumah si kembar Rihana dan Rihani. Si kembar pun tampak hadir langsung dalam momen penggeledahan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan, dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.
Penulis :
Yohanes Abimanyu