
Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri menugaskan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro menempuh pendidikan alias disekolahkan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Endar pun terbebas dari tugas hariannya.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," tutur Firli kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Firli menilai pemberhentian hingga pengangkatan Endar di KPK sudah berdasarkan prosedur hukum. Menurutnya, tak ada yang salah dengan pencopotan serta pengangkatan Endar di KPK.
"Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah," ujarnya.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," tambahnya.
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro mengaku akan profesional dalam bekerja setelah beberapa waktu lalu dicopot dari jabatan yang sama oleh pimpinan KPK.
“Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Endar mengungkapkan kinerjanya sebagai Dirlidik KPK akan tetap berjalan sesuai prosedur. Dia juga menjamin isu pencopotan dirinya tak bakal berdampak pada pekerjaannya dalam menyelidiki kasus korupsi.
“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tutur Endar.
Tak hanya itu, Endar menuturkan kembalinya ke KPK merupakan hasil perjuangan melawan surat keputusan (SK) pencopotannya yang maladministrasi.
“Tentunya dari awal kan saya ingin menguji sebenernya SK itu betul atau tidak dan akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini. Ya alhamdulillah, masalah bahagia atau tidak kan relatif ya. Tapi saya karena memang saya dan temen-temen alhamdulillah masih mendukung saya, menerima saya. Ya insyaallah ke depan saya akan kerja sama lagi dengan teman-teman,” terang Endar.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK demi menjaga harmonisasi dan sinergitas antar-institusi penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali, Rabu (5/7/2023).
Ali menuturkan kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK sudah berdasarkan surat keputusan (SK) pada Mei 2023.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” lanjutnya.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," tutur Firli kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Firli menilai pemberhentian hingga pengangkatan Endar di KPK sudah berdasarkan prosedur hukum. Menurutnya, tak ada yang salah dengan pencopotan serta pengangkatan Endar di KPK.
"Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah," ujarnya.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," tambahnya.
Endar Bakal Profesional
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro mengaku akan profesional dalam bekerja setelah beberapa waktu lalu dicopot dari jabatan yang sama oleh pimpinan KPK.
“Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Endar mengungkapkan kinerjanya sebagai Dirlidik KPK akan tetap berjalan sesuai prosedur. Dia juga menjamin isu pencopotan dirinya tak bakal berdampak pada pekerjaannya dalam menyelidiki kasus korupsi.
“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tutur Endar.
Tak hanya itu, Endar menuturkan kembalinya ke KPK merupakan hasil perjuangan melawan surat keputusan (SK) pencopotannya yang maladministrasi.
“Tentunya dari awal kan saya ingin menguji sebenernya SK itu betul atau tidak dan akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini. Ya alhamdulillah, masalah bahagia atau tidak kan relatif ya. Tapi saya karena memang saya dan temen-temen alhamdulillah masih mendukung saya, menerima saya. Ya insyaallah ke depan saya akan kerja sama lagi dengan teman-teman,” terang Endar.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK demi menjaga harmonisasi dan sinergitas antar-institusi penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali, Rabu (5/7/2023).
Ali menuturkan kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK sudah berdasarkan surat keputusan (SK) pada Mei 2023.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” lanjutnya.
#KPK#Komisi Pemberantasan Korupsi#Lemhannas#Ketua KPK Firli Bahuri#Brigjen Endar Priantoro#Direktur Penyelidikan KPK
- Penulis :
- khaliedmalvino