
Pantau - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pemulihan ekonomi nasioal (PEN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari informasi yang dihimpun, La Ode merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia terpilih menjadi Bupati Muna dari jalur PDIP.
La Ode Muhammad Rusman Emba ditersangkakan oleh KPK di saat DPP PDIP sedang sibuk mencapreskan Ganjar Pranowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memulai penyelidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.
Ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, temasuk Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya Bupati Muna yang menjadi tersangka, namun ada tiga orang lainnya antara lain Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto, dan mantan kepala dinas di Muna, LM Syukur Akbar.
Sementara, Ardian dan Syukur telah diadili lebih dulu dna divonis bersalah. Ardian dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus suap ini. Namun, ia belum menjelaskan detail soal konstruksi perkara tersebut. Pasalnya, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.
La Ode Muhammad Rusman Emba lahir di Raha, 15 April 1973. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar. La Ode Muhammad Rusman Emba sempat menjadi Senator wakil Sultra dengan perolehan suara sebesar 56.232 suara.
Sebelum bergabung dengan DPD RI, La Ode Muhammad Rusman Emba pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muna tahun 2004-2009 dari Partai Golkar.
Dari informasi yang dihimpun, La Ode merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia terpilih menjadi Bupati Muna dari jalur PDIP.
La Ode Muhammad Rusman Emba ditersangkakan oleh KPK di saat DPP PDIP sedang sibuk mencapreskan Ganjar Pranowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memulai penyelidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.
Ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, temasuk Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya Bupati Muna yang menjadi tersangka, namun ada tiga orang lainnya antara lain Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto, dan mantan kepala dinas di Muna, LM Syukur Akbar.
Sementara, Ardian dan Syukur telah diadili lebih dulu dna divonis bersalah. Ardian dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus suap ini. Namun, ia belum menjelaskan detail soal konstruksi perkara tersebut. Pasalnya, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.
Profil La Ode Muhammad Rusman Emba
La Ode Muhammad Rusman Emba lahir di Raha, 15 April 1973. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar. La Ode Muhammad Rusman Emba sempat menjadi Senator wakil Sultra dengan perolehan suara sebesar 56.232 suara.
Sebelum bergabung dengan DPD RI, La Ode Muhammad Rusman Emba pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muna tahun 2004-2009 dari Partai Golkar.
#Kasus Korupsi#Tersangka KPK#kader PDIP#DPP PDIP#Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)#Bupati Muna#La Ode Muhammad Rusman Emba
- Penulis :
- khaliedmalvino