
Pantau - Babi-babi asal Lampung gagal 'merantau' ke Pulau Jawa lantaran diamankan polisi dan Balai Karantina Pertanian Cilegon.
Babi-babi yang diangkut mobil ini gagal 'merantau' lantaran dokumennya tak sesuai usai diperiksa petugas karantina. Dokumen tersebut yakni sertifikat kesehatan hewan tak sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Jadi setelah kami periksa, ada ketidaksesuaian jumlah antara yang tertera di dokumen dengan jumlah sebenarnya. Di dokumen 21 ekor, fisiknya ada 45 ekor," kata dokter hewan karantina, Christien dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
Christien menuturkan merujuk pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penolakan.
Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk KSKP, ASDP, Karantina Lampun, dan instansi terkait lain dalam pengawasan di Pelabuhan Merak.
"Kerja sama dan sinergitas yang telah dibangun sangat mendukung berjalannya tugas pokok dan fungsi karantina dengan baik," katanya.
Babi-babi yang diangkut mobil ini gagal 'merantau' lantaran dokumennya tak sesuai usai diperiksa petugas karantina. Dokumen tersebut yakni sertifikat kesehatan hewan tak sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Jadi setelah kami periksa, ada ketidaksesuaian jumlah antara yang tertera di dokumen dengan jumlah sebenarnya. Di dokumen 21 ekor, fisiknya ada 45 ekor," kata dokter hewan karantina, Christien dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
Christien menuturkan merujuk pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penolakan.
Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk KSKP, ASDP, Karantina Lampun, dan instansi terkait lain dalam pengawasan di Pelabuhan Merak.
"Kerja sama dan sinergitas yang telah dibangun sangat mendukung berjalannya tugas pokok dan fungsi karantina dengan baik," katanya.
- Penulis :
- khaliedmalvino