Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Beda Sikap Mahfud MD Kasus Al-Zaytun dan Transaksi Janggal Kemenkeu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Beda Sikap Mahfud MD Kasus Al-Zaytun dan Transaksi Janggal Kemenkeu
Pantau - Menko Polhukam, Mahfud MD mendapatkan kritikan terkait sikapnya yang berbeda dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengaku heran terhadap pemblokiran rekening milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menurutnya, pemblokiran tersebut semestinya dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau karena perintah penyidik demi mendapatkan penyidikan yang terang dalam satu peristiwa hukum.

"Kedua-duanya belum dilakukan, tapi pemblokiran telah dilaksanakan. Bahkan, hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ray dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Ray membandingkan sikap Mahfud MD dalam kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu. Hingga saat ini, kasusnya seperti tenggelam begitu saja.

Padahal, lanjutnya, kasus ini sudah sampai di DPR dan menjadi hal yang disoroti publik akibat debat panas yang terjadi pada saat itu.

"Tetiba malah berujung di dana Al-Zaytun. Pak Mahfud melalukan blokir yang mekanismenya diatur di dalam RUU Perampasan Aset. RUU dimaksud malah sedang mandeg di DPR," ujarnya.

Ray menambahkan, apa yang dilakukan pemerintah terhadap Panji Gumilang sangat menyimpang dari prinsip penegakan keadilan.

Ia menilai, setajam apapun pemikiran seseorang tidak dapat diadili secara hukum, melainkan hanya dapat dibantah dengan argumentasi yang kuat.

"Apa yang batal menurut agama, tidak dengan sendirinya pidana dalam hukum negara. Tentu saja, prinsip seperti ini amat sangat dipahami oleh Pak Mahfud," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas