
Pantau - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp3 miliar dalam kasus dugaan perkara penanganan perkara MA.
"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Dia menuturkan kasus ini bermula dari laporan pidana hingga gugatan perdata Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Firli menyebut pelapor merasa tak puas dengan putusan PN Semarang lantaran membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Pelapor lalu memberi perintah kepada kuasa hukumnya, Theodorus Yosep parera mengawal kasasi jaksa ke MA. Firli mengatakan Theodorus lalu menghubungi bekas komisaris salah satu anak perusahaan BUMN Dadan Tri Yudianto ketika proses kasasi berlangsung.
Dadan pun siap mengawal proses kasasi dengan syarat upah ke beberapa pihak yang dinilai berpengaruh di MA. Firli menambahkan, Dadan lalu mengontak Hasbi Hasan dan meminta mengurus putusan kasasi agar sesuai kehendak pelapor Heryanto Tanaka.
"Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka)," ucap Firli.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai dengan kehendak Heryanto, yakni Budiman gandi divonis bersalah dan dipidana 5 tahun bui. Firli mengungkapkan putusan tersebut muncul atas 'pengawalan' Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yulianto.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," ucap Firli.
Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp3 miliar. Atas perbuatannya, Hasbi dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Dia menuturkan kasus ini bermula dari laporan pidana hingga gugatan perdata Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Firli menyebut pelapor merasa tak puas dengan putusan PN Semarang lantaran membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Pelapor lalu memberi perintah kepada kuasa hukumnya, Theodorus Yosep parera mengawal kasasi jaksa ke MA. Firli mengatakan Theodorus lalu menghubungi bekas komisaris salah satu anak perusahaan BUMN Dadan Tri Yudianto ketika proses kasasi berlangsung.
Dadan pun siap mengawal proses kasasi dengan syarat upah ke beberapa pihak yang dinilai berpengaruh di MA. Firli menambahkan, Dadan lalu mengontak Hasbi Hasan dan meminta mengurus putusan kasasi agar sesuai kehendak pelapor Heryanto Tanaka.
"Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka)," ucap Firli.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai dengan kehendak Heryanto, yakni Budiman gandi divonis bersalah dan dipidana 5 tahun bui. Firli mengungkapkan putusan tersebut muncul atas 'pengawalan' Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yulianto.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," ucap Firli.
Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp3 miliar. Atas perbuatannya, Hasbi dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino