Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Denny Indrayana Dinonaktifkan di Kongres Advokat Buntut Cuitan Pemilu Tertutup

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Denny Indrayana Dinonaktifkan di Kongres Advokat Buntut Cuitan Pemilu Tertutup
Pantau - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dinonaktifkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) buntut cuitan Twitter rumorkan sistem Pemilu digelar tertutup.

Sebagai informasi, Denny Indrayana merupakan Wakil Presiden KAI periode 2019-2024. Cuitan Denny Indrayana ini berbuntut laporan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rumor tersebut.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024," demikian siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Kamis (20/7/2023).

Penonaktifan ini dimulai sejak 14 Juli 2023. Pengambilan keputusan ini demi menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Dengan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif," ujarnya.

Buntut isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup menimbukan risiko hukum bagi Denny Indrayana.

Mantan Wamenkumham ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menyebarkan hoaks.

“Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut,” kata pihak kuasa hukum Denny dari INTEGRITY melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Kuasa hukum akan membela Denny Indrayana dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. INTEGRITY berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme.

INTEGRITY menyesalkan upaya kliennya dalam melakukan advokasi terkait kemungkinan lahirnya kebijakan proporsional tertutup, begeser lantaran upaya lain. Seperti halnya muncul laporan polisi terkait hoaks.

Denny Indrayana diklaim tidak takut dan tidak gentar. Ia akan terus memperjuangkan isu yang sedang diadvokasi agar sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat.

“Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Penulis :
khaliedmalvino