billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dr Yeremia Sebut David Tidak Bisa Respons terhadap Rangsangan

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Dr Yeremia Sebut David Tidak Bisa Respons terhadap Rangsangan
Pantau - Dokter Yeremia Tatang mengatakan saat korban David Ozora (17) tiba di Rumah Sakit (RS) Mayapada dalam kondisi tidak bisa merespons terhadap rangsangan apa pun.

“Jadi koma dengan GCS-nya 3, tidak respons sama sekali dan beliau tidak ada respons sama sekali terhadap rangsangan apa pun yang kita berikan,” kata Tatang di dalam persidangan di PN, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Tatang menjelaskan David Ozora sekitar pukul 00.00 WIB, hampir jam 1.00 WIB pagi. Ketika itu pasien langsung ke UGD. Dia di UGD, terus terang kondisinya sangat tidak bagus.

“Dari pindahan RS sebelumnya ke Mayapada itu memang belum banyak dilakukan tindakan,” ujarnya.

Dikatakan Tatang, tak banyak dilakukan tindakan kepada David Ozora saat masih dirawat di RS Medika. Namun David sudah diberi obat sesuai dengan kemampuan RS tersebut.

“Jadi saya tidak melihat ada yang salah pada penanganan dari RS Medika, tapi mungkin perlengkapan mereka tidak begitu lengkap sehingga dirujuk ke Mayapada,” ucapnya.

Selain itu, kata Tatang, kondisi David tidak bagus, GCS-nya 3, dan itu di paru-parunya bunyi dahaknya sangat kental.

“Nah, saat saya terima itu kondisinya sangat tidak bagus, GCS-nya 3, dan itu di paru-parunya bunyi dahaknya sangat kental sekali,” ucapnya.

Adapun  Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr Yeremia Tatang sebagai saksi di persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Tatang merupakan dokter penanggung jawab yang pertama kali merawat David usai penganiayaan.

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023. Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Penulis :
Yohanes Abimanyu