Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Hanya MUI, Kini Panji Gumilang Tuntut Balik Mahfud MD

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Hanya MUI, Kini Panji Gumilang Tuntut Balik Mahfud MD
Pantau - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatannya, Panji melayangkan tuntutan permintaan ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Ia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

"Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya. Sama juga ke MUI, dda juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini," ujar Zulkifli, Kamis (20/7).

Zulkifli mengaku, sidang gugatan dari Panji Gumilang ini dijadwalkan akan berlangsung pada 31 Juli 2023.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail soal gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.

"Coba saya tanyakan dulu ya," kata Hendra kepada wartawan.
Penulis :
Aditya Andreas