Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapi Gugatan Panji Gumilang, Mahfud MD: Urusan Kecil!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Gugatan Panji Gumilang, Mahfud MD: Urusan Kecil!

Pantau - Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi santai perihal gugatan perdata dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya.

Menurutnya, hal yang dilakukan Panji Gumilang hanyalah sekadar mencari sensasi dan bertujuan mengalihkan perhatian hukum terhadap dirinya saat ini.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang," tegasnya.

Mahfud mengatakan, pemerintah hanya fokus untuk menyoroti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus Panji Gumilang. Untuk itu, ia tidak akan terpancing untuk mengurusi gugatan lain yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tandasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD, secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materil sebesar Rp5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini diduga melanggar hukum. 

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun," demikian bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas