Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Satgas TPPO Telah Ringkus tersangka TPPO Sebanyak 834 Orang

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Satgas TPPO Telah Ringkus tersangka TPPO Sebanyak 834 Orang
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (FOTO Humas Polri)

Pantau – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah meringkus 834 orang tersangka kasus perdagangan orang. Data ini berdasarkan analisis dan evaluasi periode 5 Juni hingga 20 Juli 2023.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 834 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Ramadhan menjelaskan sedangkan untuk jumlah laporan polisi mengenai kasus perdagangan manusia mencapai 702 laporan.

“Saat ini satgas sudah berhasil menyelamatkan korban sebanyak 2.154 orang dari kejahatan perdagangan orang,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, modus yang paling banyak dilakukan tersangka yakni alasan korban dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI).

“PMI legal atau PRT 477, ABK 9, PSK 208, eksploitasi anak sebanyak 53,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri, Ahmad Baihaqi mengatakan tren kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat mencapai 100 persen dalam kurun 2 tahun.

“Kami menyampaikan Kementerian Luar Negeri dalam dua tahun terakhir ini, dari tahun 2021 hingga 2022 mencatat adanya peningkatan yang cukup tinggi terkait dengan korban TPPO yang ada di luar negeri meningkat 100 persen,” kata Baihaqi ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Menurut Baihaqi, peningkatan yang begitu tinggi kasus TPPO menjadi perhatian khusus. Selain itu, diperlukan juga kerja sama kuat antar lembaga dan instansi terkait untuk mencegah dan menangani kasus TPPO yang terjadi.

Sementara itu, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya mengungkap kasus TPPO yang melibatkan WNI di sejumlah negara, salah satunya Kamboja.

“Kami mengungkap kasus TPPO yang melibatkan sejumlah negara seperti negara Kamboja,” kata Krishna.

Krhisna mengatakan pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja. Hal ini dikarenakan belum ada kesepahaman untuk menangani TPPO.

“Kesulitan kami adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” tuturnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu