
Pantau - Kapolsek Tambora Kompol Putra mengatakan Pelaku SR (35) anggota polisi palsu dan AR (21) sebagai kekasihnya yang membantu melancarkan aksi pencurian tersebut dihukum dengan pasal Penipuan-Penggelapan dan Narkotika.
"Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambora,'' ucap Kompol Putra, Senin (24/7/2023).
"Keduanya dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,'''sambungnya.
Diketahui, Kompol Putra mengungkapkan pelaku pencurian belasan ponsel milik sopir taksi online yang merupakan sepasang kekasih itu ditangkap sekitar kawasan Tambora Jakarta Barat.
"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taksi online dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya," ungkapnya.
Modus mereka memesan taksi online oleh AR, kemudian SR si polisi gadungan itu meminjam ponsel korban. Ketika korban lengah, SR langsung kabur.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP korban,'' tuturnya.
''Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," imbuhnya.
Setelah berhasil menjual dan menggadaikan belasan ponsel yang berhasil mereka curi dari sopir taksi online tersebut. Hasilnya digunakan untuk beli sabu.
"Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq