
Pantau - Analis politik Rocky Gerung dan aktivis Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan itu menyebut Rocky dan Refly dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Lisman mengungkapkan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung karena pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis sudah menyerang Jokowi.
Sedangkan Refly Harun dilaporkan karena berperan menyebarkan ucapan Rocky Gerung ke media sosial. Pasalnya, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube Reflky Harun.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.
"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," imbuhnya.
Lisman Hasiman turut memberikan sejumlah barang bukti ke polisi, termasuk flashdisk berisi video pernyataan Rocky.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino