
Pantau - Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK perlu dievaluasi lantaran tak dikabulkan majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba Saleh menjalani hukuman penjara selama 11 tahun.
"Ya patut dievaluasi knp bisa tuntutan JPU tidak dikabulkan dan justru divonis bebas," ujar Suparji kepada Pantau.com, Selasa (1/8/2023).
Dia menuturkan, baru kali ini terjadi tuntutan 11 tahun penjara oleh jaksa KPK yang menurutnya cukup berat namun tak dikabulkan.
"Ini bisa merusak reputasi KPK," tuturnya.
Hakim Vonis Bebas Gazalba Saleh
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pusaran kasus suap Mahkamah Agung (MA). Hakim menyebut, alat bukti menjerat Gazalba dinilai tak kuat.
Putusan vonis bebas Gazalba ini dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal ang duduk sebagai ketua majelis hakim. Diketahui, sidang ini digelar pukul 13.00 dan selesai pukul 14.15 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat.
Jaksa Tuntut 11 Tahun Bui
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini, alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba. Jaksa KPK berencana akan kembali meneliti vonis bebas Gazalba lebih dalam.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap pengurusan perkara MA yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK karena diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino