
Pantau - KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI Sudewo sebagai saksi kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sudewo dipanggil untuk penyelidikan proyek pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jawa bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2017.
"Hari ini (Kamis, 3/8) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Tak hanya Sudewo, KPK turut memeriksa dua saksi lain, yaitu Widodo sebagai pihak swasta dan Atik Kusdarwati. Pemeriksaan ini dilakukan di gedung KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi gedung Merah Putih," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4/2023) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Khalied Malvino










