
Pantau – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal ini untuk mendalami kasus penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro ditemui di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan penggeledahan ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain pada kasus itu. Selain itu, ia melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam lalu.
Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
- Editor :
- Muhammad Rodhi