
Pantau – Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan terhomat (PTDH) kepada Bripka IGP alias IG merupakan salah satu tersangka kasus penembakan rekannya Bripda IDF alias ID.
“Sanks Administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Ramadhan menambahkan perilaku Bripka IGP sebagai perbuatan tercela. Selain itu, terhadap Bripda IMS pun telah dilakukan patsus sejak (28/7) lalu.
“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tuturnya.
Menurut Ramadhan, Bripka IGP mengajukan banding atas putusan itu.
“Pelanggar menyatakan banding,” tandasnya.
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Atas perbuatannya, Bripda IGP dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu