Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Hormati Putusan MA

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Hormati Putusan MA
Foto: Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis - (Tangkap layar)

Pantau - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati kliennya menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman Hanis, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, Arman menuturkan, perlu membaca lebih detail ihwal pertimbangan hakim soal putusan tersebut. Arman menyebut, pihaknya bakal lebih dulu menunggu salinan putusan MA.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, kasasi Ferdy Sambo diterima Mahkamah Agung (MA), yang artinya vonis mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, MA akan memutuskan permohonan kasasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo siang ini dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

"Iya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan sidang kasasi Ferdy Sambo digelar pada hari ini. "Mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino