
Pantau - Kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Namun, Putri memutuskan mengajukan kasasi ke MA.
Kasasi Putri ini pun diterima hakim MA, sehingga vonis 20 tahun penjara terhadap Putri disunat dari 20 menjadi 10 tahun penjara.
Pengamat hukum Suparji Ahmad menyebut, besarnya pemotongan vonis Putri Candrawathi ini lantaran tingkat kesalahan terdakwa yang tidak signifikan.
"Ya karena tingkat kesalahan yang tidak signifikan," tuturnya saat dihubungi Pantau.com, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Jaksa Penuntut Umum.
MA merubah vonis istri Ferdy Sambo menjadi 10 tahun penjara yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain vonis Putri, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino