HOME  ⁄  Hukum

Mahfud MD Tegaskan Kasasi MA dalam Kasus Sambo Sudah Final!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Mahfud MD Tegaskan Kasasi MA dalam Kasus Sambo Sudah Final!
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD - (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah final.

Diketahui, kasasi MA terhadap vonis mati Ferdy Sambo ini dianulir menjadi pidana seumur hidup.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).

Mahfud menyebut, jika pemerintah diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum dalam kasus ini, maka akan dilakukan.

Namun menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," urainya.

"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," imbuhnya.

Oleh karenanya, Mahfud mengajak publik menghormati putusan MA. Pasalnya, dia khawatir apabila nanti muncul kongkalikong saat PK.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," bebernya.

Mahfud mengatakan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sembari mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

"Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino