HOME  ⁄  Hukum

Kuasa Hukum Keberatan Mediator Usulan Mediasi Lewat Daring dengan Panji Gumilang

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kuasa Hukum Keberatan Mediator Usulan Mediasi Lewat Daring dengan Panji Gumilang
Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. FOTO John Abimanyu Pantau.com

Pantau - Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, mengatakan merasa kebaratan terkait mediator yang menawarkan mediasi secara online (Daring).

"Tadi kami ditawarkan oleh mediator kalau seandainya tidak bisa, akan dilakukan mediasi secara daring. Kami keberatan dan (Buya) Anwar Abbas keberatan," kata Ihsan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Ihsan mengatakan mediasi melalui daring dinilai tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah terkait kasus ini.

"Daring itu tidak akan dapat rasanya. Karena yang diharapkan oleh mediator, perdamaian,"ujarnya.

Menurutnya, pertemuan mediasi melalui daring sangat banyak keterbatasan. Seperti diungkapkan Buya Anwar Abbas meminta menghadirkan Panji Gumilang.

"Kalau kita ketemu di daring, itu sangat banyak keterbatasan. Tadi Buya menegaskan minta agar pengadilan menghadirkan pak Panji Gumilang minggu depan hari Rabu di PN Jakpus," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyarankan kepada pengadilan untuk melayangkan surat kepada kepolisian untuk menghadirkan Panji Gumilang pada proses mediasi.

"Mungkin pihak pengadilan menyurati kepada kepolisian untuk memperkenanlan pak panji gumilang kalau bisa hari Rabu depanlah,"kata Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Anwar mengatakan rencananya mediasi selanjutnya akan digelar selama tiga munggu ke depan, kurang lebih 1 bulan.

Anwar Abbas dan pihak Majelis Ulama Indonesia berharap pimpinan pondok pesantren Al Zayitun Panji Gumilang bisa hadir pada tahap mediasi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Diketahui Rabu (9/8/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pertemuan mediasi antara Panji Gumilang selaku penggugat Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia.

Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Penulis :
Yohanes Abimanyu