
Pantau - Kuasa Hukum, Ayah Sultan Rif'at Alfatih, Teguh Putuhena mengatakan Fatih ayah dari Sultan resmi melaporkan PT Bali Towerindo terkait kasus kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Teguh Putuhena, Rabu (9/8/2023).
Teguh mengatakan pihak terlapor pada perkara ini merupakan PT Bali Tower sebagai pemilik label.
"Terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower," ujar Teguh.
Sementara itu, Fatih meminta pertanggungjawaban dari Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu kini tidak dapat bicara.
"Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena menunjukkan inilah kamu serius untuk meminta pertanggungjawaban provider tersebut PT Bali Tower," kata Fatih.
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.
Sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower buka suara soal Sultan Rif'at Alfatih terjerat kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, hingga kini tak bisa bicara lagi. Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, mengatakan apa yang dialami Sultan merupakan kecelakaan.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir dalam jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Maqdir mengatakan perusahaan mulanya tak mengetahui adanya korban dalam kecelakaan tersebut. Bali Tower, katanya, baru mengetahui setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan setempat.
Sudah tujuh bulan Sultan hidup tidak normal gara-gara kecelakaan akibat kabel utilitas melintang di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 5 Januari 2023. Dia, yang berkendara bersama teman-teman SMA-nya pukul 22.00 WIB, mengalami kecelakaan.
Kabel fiber optik yang menjuntai itu tersangkut mobil, kabel itu tertarik mobil dan memantul ke leher Sultan. Sultan seketika tak sadarkan diri. Tulang tenggorokan sultan putus. Saluran makan juga putus.
Tindakan medis dilakukan. Hingga saat ini, Sultan tidak bisa bicara serta tidak bisa makan dan minum secara normal. Paru-parunya terdampak. Dia tidak lagi bisa mengkonsumsi makanan secara normal. Berat badannya menjadi turun.
Ayah Sultan bernama Fatih FH mencoba meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan pemilik kabel fiber optik yang menjuntai. 5 Juni 2023, Fatih mendatangi kantor perusahaan pemilik fiber optik itu di Jakarta Pusat. Namun upayanya tersendat gara-gara pihak perusahaan tak lagi bisa dihubungi. Keuangan keluarga terganggu karena biaya pengobatan untuk Sultan yang mahal.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu