Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menteri Bintang Kutuk Aksi Bejak Driver Ojol Perkosa WNA Brasil di Badung

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Menteri Bintang Kutuk Aksi Bejak Driver Ojol Perkosa WNA Brasil di Badung
Foto: Menteri PPPA Bintang Puspayoga - (Tangkap layar)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengutuk aksi bejat driver ojek online (ojol) berinisial WD terhadap WNA Brasil berinisial GWL. Bintang menyebut, aksi WD ini tak bisa ditoleransi.

"Kami mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi kekerasan seksual. Maka terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Bintang menuturkan, KemenPPPA melalui tim layanan segera berkoordinasi dengan Unit Pelayan Teknis Daerah (UPTD) PPA Bali dan Kabupaten Badung untuk menyelidiki kebenaran objektif kasus pemerkosaan WNA Brasil dan melakukan penjangkauan kasus.

Tak hanya itu, Menteri Bintang juga mengharapkan penyedia jasa transportasi daring bisa mengevaluasi agar kasus kekerasan ataupun pelecehan seksual bisa dicegah demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama dalam perjalanan.

"Sangat disayangkan apabila dalam terobosan transportasi berbasis online ini masih sangat rentan tindak kejahatan. Terobosan transportasi online ini seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat. Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu," jelas Bintang.

Dia juga mengapresiasi korban yang berani melaporkan kekerasan seksual ke polisi. Apalagi, kata Menteri Bintang, korban adalah WNA yang sudah semestinya memperoleh rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah NKRI.

"Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainnya terkait UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama di daerah objek wisata," tegas Bintang.

Untuk itu, Menteri Bintang mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami.

Guna memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapapun yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Polisi Ringkus Pemerkosa WNA Brasil

Tim gabungan Jatanras Polresta Denpasar dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pemerkosaan Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil bernama Wangkadasi Dever (WD) di Pasuruan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) tersebut berlangsung pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 WITA.

"Proses pengejaran dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan bahwa pelaku berinisial WD itu berada di daerah hukum Polda Jawa Timur. Tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita, tim menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brazil," kata Jansen di Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, tim Jatanras Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi keberadaan pelaku setelah peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Senin (7/8/2023) di sebuah lahan kosong di Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diketahui tinggal di kos-kosan di sekitaran daerah Kerobokan, Badung, Bali.

Namun, setelah peristiwa tindak pidana pemerkosaan tersebut, pelaku melarikan diri menuju Jawa Timur melalui jalur darat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan selanjutnya menuju Pasuruan.

"Si pelaku ini dengan menggunakan travel dari Jimbaran langsung menuju ke Jawa Timur. Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak menangkap pelaku," kata dia.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut.

Jansen mengatakan penangkapan terhadap pelaku juga dibantu oleh manajemen tempat pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Berdasarkan data yang diterima oleh pihak kepolisian dari kantor tempat pelaku bekerja, pelaku memang benar menerima pesanan permintaan penumpang pada waktu laporan tersebut terjadi.

"Berdasarkan data, pelaku atas nama WD ini mendapatkan pesanan pada saat peristiwa tersebut," kata mantan Kapolresta Denpasar Jansen Panjaitan.

Sebelumnya, pelaku WD diburu oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar setelah mendapatkan informasi tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga Brazil.

Dalam laporan itu, tersangka WD memperkosa bule asal Negeri Samba di sebuah lahan kosong di Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin pukul 04.00-05.00 Wita.

Tindakan pemerkosaan tersebut bermula pada saat korban memesan jasa angkutan ojek online melalui aplikasi ojek online yang hendak melakukan perjalanan dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa ASRI Jimbaran, Nusa Dua. Setelah dilakukan pemesanan, pelaku pun datang menjemput korban.

Selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi oleh pelaku sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang ada dalam google maps yang menjadi tujuannya hingga akhirnya sampai di sebuah lahan kosong.

Di tempat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat berlari, namun ditangkap oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar korban menuju tempat tinggalnya.

Penulis :
Khalied Malvino