Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat MA-KY Usai Terjerat Kasus Suap

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat MA-KY Usai Terjerat Kasus Suap
Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Pantau - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan keputusan pemecatan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman. Diketahui, Dede terlibat dalam skandal suap yang meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti."Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Desnayeti.Dede Suryaman dipecat karena terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Dede sendiri mengaku salah. Ia mengaku menyesal."Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah," kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim.Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab dirinya harus memimpin sidang tersebut."Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim," tutur dia."Saya merasa tertekan dalam memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim Ad hoc Kusdarwanto," sambung dia.Setelah itu, Dede Suryaman mengaku ditemui oleh seorang rekan pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan Hakim Ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut bersama dua orang jaksa."Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," tuturnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah